Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Tahun 2024

PURWAKARTA, Pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, Pukul 13.40 Wib, bertempat di Aula Kantor KPU Kab. Purwakarta d/a Jl. Flamboyan No. 60 Kel. Nagrikaler Kec. Dan Kab. Purwakarta, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu tahun 2024. Kegiatan Dipimpin oleh Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, dihadiri L/K orang, dalam rapat ini hadir Komisioner KPU Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Rifan Dani Ramadhan,  Komisioner KPU Ketua Divisi Sosparmas dan SDM  Oyang Este Binos S.Fil, I,  Komisioner KPU Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin)  Iip Saripudin, A.Md, Kom,  Komisioner KPU Ketua Divisi Pencegahan dan Hukum  Syahrul Awaludin S.H,  Kanit 1 Intelkam IPDA Asep Rohimat S.H,  Staff Bag. Ops Polres Purwakarta IPDA Abdul Rojak, Kepala Badan Kesbangpol Purwakarta Yus Djunaedi Rusli S.SSTP, Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa S.E M.M, Wahyudin Komisioner Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Penanganan, dan partisipasi masyarakat dan humas,  Ilyas Bag. Umum Setda Kab. Purwakarta, Para Ketua/LO Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dan Tamu undangan yang hadir.

Dalam sambutannya Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana S.T mengatakan “ Hari ini merupakan hari ke 3 Kampanye di Nasional, pasca rakor telah ditetapkan keputusan KPU Purwakarta terkait titik lokasi tempat digunakan untuk kampanye dan larangan pemasangan titik alat peraga kampanye. Sistem Sikadeka, Sosialisasi Dana Kampanye, serta Sosialisasi Kampanye dan Sosialisasi Keputusan KPU Kab. Purwakarta Nomor 338 dan Nomor 339 Tahun 2023” ujar Dian.

Oyang Este Binos Komisioner KPU Ketua Divisi Sosparmas dan SDM menambahkan “Di tingkat lokal, SK terkait lokasi dan alat peraga kampanye, menyangkut lokasi yang diperkenankan untuk rapat terbatas maupun rapat umum pada 21 Januari mendatang juga  Setiap Partai Politik harus menyerahkan data Sistem Kampanye dan Dana Kampanye  (Sikadeka) pada 25 November 2023 lalu. Karena  mengalami hambatan dalam pengisianya, maka dibuatkan secara manual dan  Sikadeka sendiri bertujuan untuk mendata jumlah anggaran kampanye parpol serta terkait tim juru kampanye di setiap daerah” imbuh Oyang.

Dalam rapat ini Teguh Juarsa Kabid Trantibumas Satpol PP Purwakarta menambahkan “ Saat ini, Satpol PP telah banyak sekali melaksanakan penertiban APK  di setiap titik daerah kab. Purwakarta serta jalur protokol.  Satpol PP meminta kejelasan kepada Bawaslu terkait dengan mekanisme penertiban APK tersebut”ungkap Teguh.

Rapat ditutup dengan  himbauan yang disampaikan oleh Wahyudin Komisioner Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Penanganan, dan partisipasi masyarakat dan humas “ Sebelum dilaksanakan penertiban lebih lanjut akan dilaksanakan persamaan persepsi dengan para parpol terkait pemasangan apk jg  diminta kepada para parpol untuk Melaporkan kepada kepolisian apabila kegiatan membawa banyak masa. Dan jangan melakukan kampanye terlebih dahulu  melalui media masa sebelum 21 Januari 2024” himbau Wahyu. ( Yn ) 


Postingan Lainnya