Peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 di Kantor Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta

Peresmian Rumah Restorative Justice ke-2 di Kantor Desa Bungursari Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta

Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 pukul 09.30 Wib bertempat di Desa Bungursari Jl. Raya Bungursari Kecamatan Bungursari dilaksanakan giat peresmian rumah Restorative Justice ke-2 di Kantor Desa Bungursari, selaku penanggungjawab giat Sdri. Rohayatie, SH, MH (Kepala Kejari Purwakarta). Dihadiri ± 100 orang, Hadir dalam kegiatan ini antara lain:  Wahyudi, SH, MH (Wakil Kepala Kejati Jawa Barat) , Drs. Benni Irwan, M.Si (Pj. Bupati Purwakarta) , Nevasari (Aspidum Kejati Jawa Barat) , AKBP Edwar Zulkarnain, SIK, SH, MH (Kapolres Purwakarta) ,  Letkol Arm Andi Achmad Afandi, S.Sos, M.Si (Dandim 0619/Pwk) , Darma Indo Damanik, SH, M.Kn (Ketua PN Purwakarta), Ahmad Sanusi (Ketua DPRD Kab. Purwakarta) , Yosep Antonius (Kalapas Kelas II Purwakarta) ,  Dr. H. Hanif Hanafi (Kepala Kemenag Purwakarta) , KH. Jhon Dien (Ketua MUI Kab. Purwakarta) , Norman Nugraha (Sekda Kab. Purwakarta) , dr. Agung Darwis (Assda 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kab. Purwakarta) ,  Kompol Dandan Gaos, SH, MH (Kapolsek Bungursari) ,  Kapten Arm Wahyu Widodo (Danramil Bungursari) , Para Kasi Kejati Jawa Barat, Para Kasi Kejari Purwakarta, Para Jaksa Kejari Purwakarta,  Pimpinan Perbankan,  Pimpinan BUMN/BUMD, Para Camat, Para Kades se-Bungursari dan beberapa Tamu Undangan.

Dalam sambutannya Rohayatie, SH, MH (Kajari Purwakarta)_ menyampaikan “ Seperti kita ketahui rumah Restorative justice yang pertama  berada di Desa Kiarapedes yang diresmikan oleh Kajati Jawa barat ini dimaksudkan untuk memberikan  penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta  juga para guru kita dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat  kita. Di rumah Restorative justice Desa Kiarapedes juga ada taman adhyaksa yang ditanami sayuran, buah buahan dan obat - obatan.  Rumah Restorative justice ini merupakan upaya yang  menyentuh kepada masyarakat terkait masalah hukum dengan Restorative justice  Yang berpedoman kepada  Peraturan Jaksa Agung no 15 Tahun 2020 juga guna menyelesaikan masalah dan konflik di masyarakat. Namun kita tidak mengesampingkan tugas kepolisian. Untuk tercapainya Restorative justice perkara tersebut diberikan P21 dan kita akan meneliti kembali untuk menentukan Restorative justice. Harapan saya dengan diresmikannya rumah Restorative justice di desa bungursari ini semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”kata Rohayatie.

Drs. Benni Irwan, M.Si (Pj. Bupati Purwakarta) menambahkan “  Saya sampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada jajaran Kejari ,  Mudah mudahan jadi contoh buat daerah lain.  Rumah Restorative justice ini Kita harapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita Juga rumah Restorative justice berfungsi sebagai rumah musyawarah mufakat sekaligus rumah perdamaian yang dimediasi oleh Jaksa dan tokoh masyarakat.  Pendekatan Restorative justice sangat pas dengan cara kerja Ibu kejari yang selalu mengedepankan hati nurani. Ini sebenarnya memberi kesejukan yang berbeda yang kami rasakan. Dalam mendukung rumah Restorative justice ini kami di PMD mempunyai ruang khusus untuk mensupport kebijakan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020” ujar Benni.

Wahyudi, SH, MH (Waka Kajati Jabar) ikut memberikan penjelasan lebih rinci mengatakan “ Sebagai informasi di Kejaksaan Tinggi ada struktur baru asisten pidana militer dan cukup panjang falsafah nya unsur TNI masuk dalam lembaga Kejaksaan yang melibatkan antara sipil dan militer. Dari penelitian ternyata banyak kasus dari sipil dan militer antara lain narkoba dan Tipikor. Tapi sementara hanya di 20 Kejaksaan Tinggi karena meliputi auditor nya.  Tentunya dalam kesempatan ini saya mewakili Bapak Kajati menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kajati karena berhalangan hadir dan saya dapat perintah dari beliau selepas subuh untuk mewakilinya. Seperti mengutip kalimat dari Jaksa Agung  bahwa keadilan itu tidak ditemukan didalam buku tapi ada di hati nurani, gunakan nurani dalam bekerja, rumah Restorative justice di Desa Bungursari bertujuan  Untuk menghadirkan keadilan yang memberikan suatu ruang di tengah-tengah masyarakat dan menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh adat, masyarakat juga untuk menyelesaikan masalah dalam masyarakat, mampu menggali kearifan lokal, sebagai tempat musyawarah dan mufakat untuk kedamaian masyarakat.  Dalam rumah Restorative justice tidak semata-mata untuk perkara tindak pidana juga bisa dibuat kegiatan lain, disana ada fungsi intelijen yang bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait permasalahan hukum. Dalam beberapa waktu ini saya sering mendapatkan laporan terkait perdagangan orang dan untuk aktor utamanya tidak tersentuh juga masalah lain banyak orang terjebak diluar negeri dengan status yang tidak jelas (identitas tidak jelas) maka dengan ini gunakan jalur yang resmi agar bisa dibantu oleh institusi yang menaunginya”imbuh  Wahyudi.

Postingan Lainnya